EDITOR.ID, Indramayu – Seribuan lebih massa yang menamakan diri Gabungan Parpol Pro Perubahan berencana menggelar unjuk rasa Senin (19/10) besok. Kepastian itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin, Minggu (18/10). Aksi demo digelar menuntut netralitas ASN pada Pilkada.
Sirojudin mengatakan unjuk rasa itu rencananya akan menyasar kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan DPRD setempat. Dijelaskannya, aksi tersebut merupakan sikap protes gabungan partai politik terkait adanya indikasi ketidaknetralan ASN. ” Kami ingin pilkada yang bersih, tidak diisi praktik kotor ASN memobilisasi suara untuk mendukung cabup cawabup tertentu,” tegas Sirojudin.
Ditambahkan Sirojudin, DPC PDI Perjuangan telah banyak menerima laporan adanya penjabat Pemkab Indramayu yang “main mata” untuk kemenangan calon tertentu. Untuk itu, ia meminta agar praktik semacam itu dihentikan hingga Pilkada 9 Desember 2020 nanti. “Hentikan sekarang juga. Jangan ada lagi upaya dukung mendukung paslon tertentu dengan memanfaatkan jabatan apalagi fasilitas dan anggaran negara,” tandas dia.
Sekadar tahu, Kepala DPMD, Sugeng Heryanto, pekan kemarin melaporkan tiga akun Facebook (FB) karena dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ketiga akun tersebut memposting informasi bahwa Sugeng menghimpun dana dari para camat untuk dibagikan kepada kuwu (kepala desa) bagi pemenangan paslon tertentu. Rupanya, laporan Sugeng kepada polisi menyulut reaksi gabungan parpol pro perubahan sehingga dijawab dengan rencana aksi unjuk rasa.
Menanggapi rencana unjuk rasa kepada dirinya, Sugeng mengaku siap menghadapi. Ia bahkan telah menerima informasi tersebut dari pihak kepolisian. “Saya siap menghadapi pendemo. Karena saya tahu persis soal aturan yang mengikat ASN tentang netralitas,” tukas Sugeng.
Sugeng juga menyangkal jika pernah mengkondisikan para Camat guna kepentingan politik paslon tertentu sebagaimana surat maupun postingan yang beredar di media sosial FB. “Pelaporan sama sekali tidak ada kaitan dengan partai politik, namun murni apa yang diadukan terkait UU ITE. Yang saya laporkan pun individu karena telah menyebarkan informasi tidak benar,” segah Sugeng seraya menambahkan dirinya tidak mengetahui kalau akun yang dilaporkan adalah pengurus parpol.
Menyinggung tentang status kuasa hukum dirinya saat melapor, Sugeng mengatakan bahwa jauh sebelum persoalan ini muncul ia telah mengenal Roby . Namun ia tidak mengetahui jika saat ini Roby merupakan tim advokasi paslon tertentu. “Roby sudah lama saya kenal. Hubungan kami profesional antara klien dan kuasa hukum. Tidak ada kaitan sama sekali soal kedudukan Roby menjadi tim advokasi paslon tertentu,” ujar dia.