Saat ini, kata dia, tengah dipersiapkan sarana prasarana nelayan selama melaut di perairan Natuna, mulai ketersediaan bahan bakar hingga fasilitas penampungan ikan.
“Kita sekarang lagi mempersiapkan, misalnya bagaimana penyediaan minyak, bagaimana penampungan ikan di sana. Kalau ambil ikan di sana, terus pulang dahulu, ‘kan nanti lama,” kata Mahfud.
Ia mengatakan bahwa pengusaha-pengusaha yang siap menampung ikan di sana juga sedang disiapkan, dan banyak juga yang sudah daftar.
Menurut dia, nelayan-nelayan yang akan berangkat melaut ke Natuna juga akan dikoordinasi dan terorganisasi oleh lembaga dan instansi terkait.
“Kalau di laut itu pengamanannya sudah ada Bakamla (Badan Keamanan Laut), Angkatan Laut, KKP, Polair, ‘kan banyak, tuh. Ya, ndak apa-apa biar saja jalan dahulu,” kata Mahfud.
Pengamat hukum Urbanisasi sangat mendukung keberangkatan para nelayan ke perairan Natuna. Dan tujuan ini sangat bagus sekali. Kehadiran para nelayan disana akan menunjukkan kepada dunia internasional bahwa laut itu milik Indonesia. Karena secara hukum, secara de fakto kita hadir disana. Dan nelayan Indonesia adalah yang berhak mencari nafkah dan memenuhi perairan Indonesia.
“Jangan sampai kasus kita kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan terulang, Indonesia harus hadir secara de fakto di wilayah kedaulatan negara baik wilayah darat maupun laut. Perairan Natuna adalah wilayah ZEE, dan kapal kita harus hadir disana untuk menunjukkan bahwa perairan tersebut milik Indonesia,” papar Urbanisasi. (ant)