Penyidik lalu menemukan akun X dengan nama akun @balapcan. Setelah dikroscek, akun X @balapcan ternyata menjual konten video asusila melalui platform Telegram yang memiliki nama channel Real Admin Group.
Penyidik lalu melacak siapa pengelola dibalik akun X @balapcan dan akun Telegram Real Admin Group tersebut. Kemudian diketahui bahwa Deky tinggal di rumah orangtuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi.
Polisi lalu mendatangi rumah orangtua Deky pada 29 Mei 2024 dan langsung menangkap yang bersangkutan setelah ditemukan sejumlah barang bukti terkait penjualan konten video porno anak.
Pelaku Punya Ratusan Pelanggan Dalam Grup
Deky diduga mengelola ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak. Terdapat 3 grup yang menjadi grup dengan pelanggan terbanyak dalam penyebaran video porno anak itu, yakni VVIP BOCIL dengan 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 dengan 61 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 2 dengan 5 pelanggan.
“Dari 3 grup telegram tadi, dapat kita rincikan dari 2.010 video ini, di VVIP BOCIL itu terdapat sudah ditransmisikan 916 video, kemudian di VVIP INDO BOCIL 1 itu sudah ditransmisikan sebanyak 869 video, dan di VVIP INDO BOCIL 2 sudah ditransmisikan sebanyak 225 video,” paparnya.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, pihaknya akan melacak ratusan member tersebut. Menurut dia, member grup video porno itu juga bisa menjadi tersangka.
“Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” tuturnya.
“Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut , tersangka Deky disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tim)