Namun begitu, Munafrizal meyakini hakim konstitusi memiliki independensi dalam memutus setiap perkara.
Dia mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi harus berdasar pada bukti kuat.
“Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi tentu harus didasarkan pada bukti yang kuat, dan diharapkan putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kegaduhan baru,” kata Munafrizal.
Jimly Tuding Ada 2 Iblis Dalam Putusan MK
Sehari sebelumnya, Kamis (26/10/2023), Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap majelis tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat masyarakat yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa.
Dalam rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis, Jimly menilai saat ini akal sehat mudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus, yakni untuk kepentingan jabatan dan kekayaan semata.
“Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka, MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa,” kata Jimly.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sempat menyebut 2 iblis, terkait putusan MK yang memberi jalan bagi Gibran maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Ditegaskan bahwa MKMK harus menjadi penengah di antara dua ancaman tersebut.
Jimly mengaku terkejut. Menurut Jimly, laporan masyarakat kepada sembilan hakim konstitusi belum pernah terjadi dalam sejarah MK.
“Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” kata Jimly.
Namun demikian, dia mengatakan laporan masyarakat terhadap putusan MK tersebut harus disyukuri karena dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat mengenai konstitusi Indonesia.
“Kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri. Untuk public education (edukasi publik), bagus sekali ini. civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali,” ujar Jimly.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Muncul anggapan putusan MK dirancang untuk memberi jalan Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024.
Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Atas dasar itu, dibentuklah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memulai rapat klarifikasi pada hari Kamis (26/10/2023). (tim)