EDITOR.ID, Jakarta,- Demi mengantisipasi penularan virus Covid-19 yang semakin menggila dan kapasitas rumah sakit sudah overload, sejumlah daerah menganjurkan shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zhuhur di rumah.
Anjuran itu menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah corona atau Covid-19.
?Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak salat Jumat,” terang Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
Sejumlah kota di wilayah Jabodetabek seperti Jakarta, Tangerang Selatan, Tangerang Raya, dan Kota Depok saat ini menyandang status zona merah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Sementara itu, situasi Covid-19 di Kota Bogor dan Kota Bekasi sudah sampai tahap darurat, yang ditandai dengan lumpuhnya fasilitas kesehatan dan rumah sakit.
Di daerah dengan penyebaran Covid-19 tinggi, salat Jumat disarankan untuk diganti dengan salat zuhur.]
Seperti yang terjadi di Kota Tangerang. Akibat kembali zona merah penyebaran Covid-19, pelaksanaan ibadah sholat Jumat secara berjamaah di masjid kota ini pun ditiadakan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan, meningkatnya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan, di Kota Tangerang.
“Salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat,” katanya, di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/7/2021).
Dikatakan Arief, keputusan peniadaan sholat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat.
“Dengan status zona merah, kegiatan keagamaan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan, hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status lebih baik,” paparnya.
Pihak MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, yakni salat Jumat diganti zuhur.
Surat edaran MUI Kota Tangerang itu bernomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
“Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 di Kota Tangerang tidak bertambah,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan salat Jumat selama kasus Covid-19 meningkat.
Riza menyatakan, larangan itu sudah diputuskan pemerintah pusat untuk kawasan zona merah Covid-19.
?Pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kementerian Dalam Negeri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditiadakan,? kata Riza dalam keterangan resminya kemarin, Kamis 1 Juli 2021.
Imbauan yang sama juga diumumkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Aturan salat Jumat, sebutnya, disesuaikan imbauan MUI pusat.
?MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur,” ujarnya pada minggu lalu.
Adapun Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau warganya untuk juga mengikuti imbauan MUI.
?Sesuai arahan MUI, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 untuk dapat mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah,” ujar Idris melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Untuk itu, imbuhnya, ia mengimbau kepada umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau fatwa MUI ini. (tim)