Dan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka — diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan.
Nampak raut ekspresi wajah terdakwa Herman Sawiran terlihat tertunduk lesu atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.
Keputusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang menuntut Herman Sawiran dengan hukuman 7 Tahun penjara — denda Rp.250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp898 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hamdan menyatakan akan mempertimbangkannya, karena menurutnya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, tetapi dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim;
“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu. Saat ini, kami masih mempertimbangkan putusan tersebut,” ujar Hamdan kepada wartawan.
Dengan pimpinan, itulah kami pikir-pikir karena masih ada waktu untuk langkah hukum selanjutnya,” tambah Hamdan.
Sebelumnya, Hamdan menyampaikan tuntutannya yang dilayangkan JPU kepada terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini.
“Karena uang itu dihabiskan terdakwa untuk (open BO) main perempuan, hingga saat ini kerugian negara belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa,” ungkap Hamdan.
“Hal itulah yang menjadi unsur pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa,” sambung Hamdan.
Dan, yang lebih memberatkan lagi lanjut Hamdan, “bahwa terdakwa sempat berstatus sebagai DPO selama satu tahun meskipun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya nya di Provinsi Riau,” lanjutnya.
Sementara itu, terdakwa Herman Sawiran menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan menerima putusan tersebut.***
.