Antisipasi dilakukan mengacu surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. SR.01.0111/5888/2019 tentang Pemberitahuan Kewaspadaan Penyakit Polio, pada 30 Desember 2019 dan No PM.04.021111143/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Penyebaran Penyakit Pneumonia Berat yang belum diketahui etiologinya, pada 3 Januari 2020.
Dalam tindakan pencegahan dimaksud merekomendasikan guna menyediakan dan melakukan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur berlaku serta menyediakan dan menggunakan masker, sarung tangan (hand gloves) dan cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer) guna antisipasi tertular pada awak pesawat dan petugas layanan darat. (dealova)