“Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” ujar Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3/2024).
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE,” sambungnya.
Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).
“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tuturnya.
Namun Kuntadi menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami benar tidaknya dana CSR yang disalurkan.
“Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami,” ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan Helena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. (rim)