Untuk tahap kedua, anggaran dari kegiatan makan-minum, rapat koordinasi, dan kegiatan yang sekiranya tidak dapat dilaksanakan yang bersumber dari SILPA dan PAD akan dipangkas untuk penanganan COVID-19. Selain itu, insentif tenaga kesehatan sudah direncanakan akan diberikan dari sumber Dana Insentif Daerah sebesar Rp 21 miliar. (tim)