Jakarta, EDITOR.ID – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012 yang melibatkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi yang sedianya Cak Imin dijadwalkan diharapkan untuk datang pada hari, Selasa (5/9/2023) pukul 10.00 WIB, batal dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunda pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, hingga Selasa pagi pihaknya belum mendapatkan konfirmasi soal kehadiran Cak Imin.
Menurut Ali Fikri, surat pemanggilan sudah dilayangkan pada Cak Imin pada 31 Agustus lalu.
KPK menyebut, surat pemanggilan Cak Imin sudah dilayangkan ke yang bersangkutan, oleh karena dia berhalangan — KPK pun kembali memperingatkan pada Cak Imin untuk bisa memenuhi kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi pada pemanggilan berikutnya.
Ali mengatakan, semua pihak yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib hadir.
Apabila yang bersangkutan berhalangan, maka harus menyertakan alasan dan permintaan penjadwalan ulang.
Dalam keterangan persnya, Ali Fikri berujar, ketidakhadiran Cak Imin ke Gedung KPK pada siang ini karena yang bersangkutan menghadiri acara lain.
Cak Imin berhalangan hadir lantaran sudah jauh-jauh hari dijadwalkan untuk menghadiri acara di Banjarmasin
Namun yang bersangkutan berhalangan hadir, dikarenakan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah memiliki agenda acara lain yang sudah lama terjadwal.
Informasi berhalangan hadir disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menjelaskan alasan Cak Imin meminta agar dijadwal pemeriksaan terhadap dirinya agar pemeriksaan pada Selasa (5/9/2023) diundur menjadi pada Kamis (7/9/2023). Namun, KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Alasan KPK tidak memenuhi usulan Cak Imin untuk diperiksa pada Kamis (7/9) dikarenakan penyidik yang menangani pemeriksaan Cak Imin memiliki agenda lain, yakni melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan masih terkait dalam kasus ini.
Ali lanjut menjelaskan, bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin diperkirakan pada pekan depan.
KPK pun mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Cak Imin. “Jadi bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti pekan depan,” jelas Ali.
Spekulasi pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi adanya unsur politik dibantah KPK
Diketahui setelah Cak Imin dideklarasikan dirinya sebagai bacawapres di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/09/2023) di hotel Yamato, Surabaya, untuk mendampingi Anies Baswedan, nama Ketum PKB Muhaimin Iskandar malah justru terseret kasus dugaan korupsi Kemnaker.
KPK memperingatkan Cak Imin pada pemanggilan yang kedua agar bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi Kemnaker.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin oleh KPK telah menimbulkan spekulasi adanya unsur politis.
Pasalnya, pemanggilan terhadap Cak Imin muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai bakal cawapres untuk Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut, KPK menjelaskan dengan memberikan bantahannya.
Ali Fikri meminta agar lembaga KPK tidak diseret-seret ke ranah politik yang kini tengah berlangsung jelang Pilpres 2024.
Bahwa pemeriksaan terhadap Cak Imin tak ada kaitannya dengan politik, dan politik menurut Ali, bukanlah domain KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kemnaker terjadi pada 2012 dan hal itu sudah dilakukan KPK jauh-jauh hari sebelum adanya perkembangan politik saat ini.
Ali menegaskan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini terus diusut, dan mulai ada tanda-tanda temuan baru terdeteksi sejak setahun lalu.
KPK menemukan alat bukti baru, menerima laporan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI Kemnaker.
Mengenai Cak Imin ikut diperiksa karena dirinya menjabat sebagai Menakertrans kala itu.
Uraian Mahfud MD terkait pemeriksaan Cak Imin
Kasus Kemenaker sudah sejak tahun 2012 — itu terkait pengadaan barang/jasa yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) — yang dilakukan pihak ketiga setelah di audit tidak sesuai dengan spek.
Oleh penyidik mengungkapkan dan menduga ada kerugian negara. Dan hingga saat ini penyidik KPK sedang meminta kepada BPK untuk menghitung kerugian atas keuangan negara. Karena nominal kerugian negara hingga saat ini belum diketahui.
Singkatnya kasus korupsi Kemnaker ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan top manajer; tetapi korupsi di tingkatan teknis yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan Penyedia Barang/Jasa.
Ini mirip, kasus di kabupaten Kendal di Dinas Pendidikan beberapa tahun yang lalu terkait pengadaan alat peraga pendidikan, yang berdasar perhitungan BPKP terjadi kerugian keuangan negara. PP Kom-nya lah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mirip juga dengan kasus korupsi yang terjadi di tingkat Desa — dana Desa yang diduga dikorupsi oleh kepala Desa. Korupsi Kades yang mayoritas Pengadaan Barang/Jasa, dengan teknik mengurangi kualitas bangunan atau barang tidak sesuai dengan spek.
Seperti contoh sederhana untuk pembangunan jalan beton semen yang digunakan 30 sak; tetapi di kwitansi SPJ ditulis 50 sak. Semacam itu.
Petugas yang menangani ini dipercayakan Inspektorat yang mampu turun tangan melakukan pemeriksaan, maka ditemukan temuan-temuan mencurigakan dari pekerjaannya yang ternyata bahan, material maupun jasa yang tidak sesuai lagi dengan spek-nya.
Oleh karena jumlahnya kalau ditotal sangat besar maka dengan demikian dinyatakanlah perbuatan pelakunya mengenai hal itu merupakan kerugian keuangan negara.
Lazimnya untuk tingkatan di pedesaan, hingga saat ini mayoritas Kades cukup mengembalikan kerugian atas keuangan negara, dimana setiap Kades yang telah terbukti melenceng maka segera dilakukan pembinaan agat tidak mengulangi lagi.
Bersamaan dengan hal tersebut, warga masyarakat ada juga yang melapor ke APH.
Nah, kalau sudah ada laporan masyarakat dalam rangka penyelidikan & penyidikan APH meminta keterangan sebagai saksi/ahli dari Pejabat di Pemkab dalam hal ini Dispermasdes. Bukan berarti pejabat di Dispermasdes itu terlibat korupsi.
Kenapa dalam kasus Kemenaker, Menteri diperiksa? Dalam hukum acara pemeriksaan pejabat yang ada dalam rentang kendali birokrasi itu hal yang biasa.
Yang tidak biasa, adalah gorengannya media: di framing sedemikian rupa untuk menimbulkan persepsi publik bahwa menteri terlibat.
Padahal itu tindakan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan pejabat teknis pengadaan dengan vendor, dalam bentuk mengurangi kualitas barang. Dan hal itu bukan OTT! ***