EDITOR.ID ? Tangerang, Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang soroti lemahnya aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan demo serikat buruh hingga sampai menjebol ruang kerja Gubenur Banten Wahidin Halim (WH), pada Rabu Sore 22 Desember, di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).
Holid Safei Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang mengatakan, mengenai peristiwa anggota sarikat buruh yang berhasil menduduki ruang kerja Gubenur WH merupakan kali kedua atas buruk kinerja aparat kepolisan wilayah hukum Banten dalam melakukan pengamanan aksi massa di Provinsi Banten.
“Untuk kedua kalinya di Provinsi Banten kita perlihatkan kelalaian yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Pertama aksi aparat melakukan smackdown terhadap mahasiswa dan kedua aksi menduduki kantor orang nomor satu di Provinsi Banten”,-ujar Holid Safei (26/12)
Holid menilai, terjadinya sabotase kantor Gubernur Banten oleh peserta aksi demo anggota serikat buruh, jelas merupakan kelalaian aparat kepolisian dalam menerapkan standar manajemen pengamanan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara.
Menurut Holid, keberhasilan massa aksi unjuk rasa memasuki ruang kerja Gubenur tidak bisa dianggap wajar.
Pasalnya selain Protap Dalmas pihak kepolisian juga harusnya juga paham mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, sangat jelas Polri wajib melakukan protap (prosedur tetap) dalam rangka menjaga, mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap objek vital nasional dan objek tertentu.
Sebab yang di sabotase ini ruang kerja Gubernur yang merupakan simbol dari provinsi Banten. dan jelas itu sangat vital . Bahkan itu bisa mengganggu stabilitas politik di wilayah Provinsi Banten.
“Harusnya pihak kepolisian wilayah hukum Banten harus mengakui keberhasilan massa aksi buruh menduduki ruang kerja Gubernur WH tidak terlepas dari kelalaian aparat kepolisian dalam pengamanan dan pengendalian massa dan melupakan aturan soal Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu”, tegasnya.
Lanjut Holid menilai, kelalaian yang dilakukan oleh aparat kepolisiaan wilayah hukum Banten ini harus jadi evaluasi bersama. Sebab, Ini ruang kerja orang nomor satu di Banten loh yang di sabotase, kan bisa jadi merujuk pada kasus makar, dan jelas sangat berefek pada stabilitas politik Banten”,-tegas Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang
Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang mendorong, Pimpinan Polri Jendral Listyo Sigit untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap kinerja Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dua kali kejadian kelalaian aparat wilayah Hukum Banten mengenai pengendalian massa aksi unjuk rasa,
“Kami mendorong ada upaya yang tegas Pimpinan Kapolri atas kejadian ini, toh gagalnya aparat kepolisan di Banten dalam pengendalian massa unjuk rasa bukan kali pertama”,- terang Holid Safei
Holid juga mengatakan, dirinya tidak akan tinggal diam atas kelalaian aparat dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Ia akan mendesak melalui parlemen jalanan agar Kapolres Serang dan Polda Banten di evaluasi.
“Jelas kami akan mendesak dengan gaya mahasiswa menggunakan parlemen jalanan sebagai instrumen agar ada perbaikan dalam melakukan pengamanan dan pengendalian aksi massa oleh pihak kepolisian di Polda Banten”,- Tutup Holid