Pekalongan – Polsek Kedungwuni menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian pemberatan, Kamis (30/1/2020).
Ketiga tersangka ditangkap Polsek Kedungwuni dalam persembunyiannya selama sekira tiga pekan.
Dimana mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pekalongan.
Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar, Kamis (30/1/2020) membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
“Tersangka pertama yang kami tangkap yaitu Abdul Hasan (25) warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.â€
“Dia kami tangkap pada Selasa (28/1/2020) sekira pukul 22.00,†kata AKP Sandi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya mengetahui persembunyian dua tersangka lainnya.
Tanpa menunggu lama, berbekal keterangan Abdul Hasan, polisi memburu dua tersangka yang dimaksud.
“Moh Syarif Hidayat (24) ditangkap di rumahnya di Dukuh Miyanggong, Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, pada Rabu (29/1/2020) pukul 01.30.â€
“Tidak jauh dari rumah tersangka yang kedua, tersangka yang ketiga bernama Muhammad Agus Riyanto juga berhasil ditangkap,†ungkapnya.
Menurut AKP Sandi, ketiga tersangka ini ditangkap, karena melakukan pencurian di rumah warga Perum Griya Kwayangan, Kedungwuni pada akhir Desember 2019.
“Barang yang digasak yaitu 1 buah handphone merek Oppo F7 seharga sekira Rp 4 juta dan satu sepeda motor.â€
“Lalu, hasil pemeriksaan ternyata, tersangka juga pernah melakukan hal serupa di Kecamatan Karangdadap,†ungkapnya.
AKP Sandi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KHUP.
“Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,†tambahnya. (dealova)