Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR Fraksi Nasdem Dijebloskan ke Jeruji Tahanan, Pake Baju Oranye Tangan Diborgol

Kedua pasutri itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran, pungutan liar (pungli) dan menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi Menggelar Konferensi Pers Terkait Penahanan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Foto Tangkapan Layar Video Youtube Akun KPK

Kemudian, sumber uang yang diterima pasangan suami-istri itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu lalu digunakan Ben untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan Ary dalam pemilihan anggota legislatif DPR pada 2019.

“Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB [Ben Brahim S Bahat] diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta,” terang Johanis.

Pihak swasta yang dimaksud itu juga diminta olejh tersangka untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan dalam pemilihan anggota DPR.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8, 7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” terang Johanis.

Atas perbuatan Ben dan Ary, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Potong Tunjangan ASN

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” tutur Ali Fikri.

Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: