Bupati Bangkalan Abdul Latif Jadi Tersangka KPK, Kasusnya Menghebohkan

KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Total hingga kini KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Abdul Latif diduga tersangkut kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Total hingga kini KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan suap di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022)

Menurut Ali, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

“Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka,” kata dia.

Namun, ia mengatakan soal uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup.

KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Tak Hanya Jual Beli Jabatan Abdul Latif Terlibat Pengadaan Barang dan Jasa

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus dugaan suap korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sudah masuk tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: