Buntut Marsdya Henri Ogah Dijadikan Tersangka oleh KPK: Prajurit TNI Aktif Berkuasa di Jabatan Sipil Perlu Dievaluasi

"Ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu dan merupakan wujud inkonsistensi kebijakan," kata Usman Hamid

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti

“Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan,” imbuh Usman.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1).

Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif, yaitu kantor yang berkenaan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun, itu bukan berarti jabatan itu harus berasal dari unsur tentara.

Di samping itu, Pasal 47 ayat (3) beleid yang sama menegaskan bahwa prajurit yang duduk di beberapa lembaga, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.

Usman Hamid menegaskan bahwa Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil. Oleh karena itu, kasus hukum yang menjerat pejabat Basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil.

Apalagi, Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu “berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer “dalam hal pelanggaran hukum pidana militer”.

Sejauh ini, anggapan bahwa Henri Alfiandi harus diproses secara militer berangkat dari Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Usman Hamid menilai, beleid ini seharusnya sudah dikesampingkan oleh berbagai undang-undang yang lebih baru di atas.

Dalam hal ini Usman menilai pimpinan KPK amatir dalam menyikapi kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

Usman menyayangkan langkah KPK yang justru memilih audiensi ke Puspom TNI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan langkah yang keliru.

“Pimpinan KPK amatir dalam kasus ini, langkah TNI juga keliru datang ke KPK, pimpinan KPK yang audiensi ke Puspom TNI juga keliru. Panglima TNI juga tak boleh diam,” tegas Usman.

Usman menuturkan kasus korupsi yang menjerat prajurit TNI itu ialah tindak pidana khusus yang tidak bisa lagi diperdebatkan akan diteruskan di peradilan militer maupun umum.

“Yang terjadi sekarang bukan tindak pidana umum tapi tindak pidana khusus, baik sipil, militer, polisi, sama-sama tunduk pada hukum anti korupsi ketika mereka melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Usman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: