EDITOR.ID – Jember, Selain terkendala mengaudit barang bantuan swasta, Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mendapati masalah lain saat mengaudit Pemerintah Kabupaten Jember.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengaku telah mendapatkan keterangan dari BPK. Bahwa banyak di antara kegiatan dari dana penanganan COVID-19 belum dipertanggungjawabkan.
“Memang ada catatan yang disampaikan kepada kami, misalnya SPJ-SPJ (surat pertanggungjawaban) belum semuanya,†terangnya usai pertemuan tertutup dengan Tim Auditor BPK di Kantor Pemkab Jember, Kamis 15 Oktober 2020 sore.
Hal itu diperoleh BPK dari proses audit selama 20 hari. Pemeriksaan dilakukan secara koneksi dalam jaringan maupun melihat langsung kondisi sebenarnya.
Muqit menekankan agar jajarannya segera membuat SPJ. Harapannya, selesai sebelum tahun anggaran 2020 berakhir. Sehingga, audit berjalan lancar tanpa hambatan.
Tekankan Segera Dibuat SPJ
Dia berkaca pada opini disclaimer dari BPK atas kinerja dan pertanggungjawaban anggaran Pemkab Jember tahun 2019 silam. Sehingga, menekankan segera dibuat SPJ meski batas akhir Desember mendatang.
“Saya sudah sampaikan perlengkapan administratif jangan sampai menumpuk di akhir Desember. Supaya tidak repot dicicil sejak awal,†tutur Muqit.
Para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) diwajibkan oleh Muqit agar kooperatif dengan auditor selama pemeriksaan berlangsung.
Data apapun yang berkaitan penggunaan anggaran harus diberikan jika diminta para auditor.
“Nanti bisa kita ketahui apa temuan-temuannya? Kita kan masih diberi waktu memperbaiki. Kalau datanya tidak lengkap kita akan sulit,†tukas Muqit sebagaimana dilansir Nusadaily.com.
Sebelumnya, auditor BPK juga memberitahu kepada Muqit tidak bisa memasuki gudang di dalam Pendopo Wahya Wibawa Graha.
Kondisi pintu gudang masih terkunci hingga sekarang. Padahal, didalamnya terdapat berbagai macam barang sumbangan dari lembaga swasta kepada Pemkab Jember untuk bantuan penanganan COVID-19.
Pendopo Wahya Wibawa Graha sebelumnya ditempati Bupati Jember Faida selama menjabat. Namun, ditinggal pergi oleh Faida karena nonaktif untuk mengikuti Pilkada sejak masa kampanye tanggal 26 September 2020.
Muqit sudah memerintahkan kepada Kepala Bagian Umum Danang Andri Asmara agar mencari seorang staf yang membawa kunci gudang. (Tim)