Biaya Meterai 10 Ribu Rupiah Berlaku 2021

Ketiga, pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Keempat, pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.

Lebih lanjut, Menkeu menyebut bahwa Pemerintah tetap akan melakukan secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.

Kelima, pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Keenam, Menkeu mengatakan bahwa penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, penyesuaian nilai Bea Meterai yang baru, akan diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi Undang-Undang ini. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: