Bertindak Sebagai Perantara Zarof Ngaku Sudah Bertemu Hakim Agung, Siapkan Uang di Amplop Rp5 Miliar

Abdul Qohar menyebutkan, dalam pemeriksaan Lisa mengaku untuk memuluskan rencananya, ia bersedia menyiapkan mahar sebesar Rp 5 miliar guna menyuap kepada tiga Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald. Uang yang dibungkus amplop itu diserahkan ke Zarof untuk diteruskan ke para hakim di MA.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

“Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami,” jelasnya.

Zarof Ricar alias ZR pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Kemudian, selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan jahat ini.

Qohar mengatakan, dalam kasus ini Zarof Ricar melakukan persekongkolan dan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya, Ronald Tannur di MA terkait perkara penganiayaan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap kasasi Ronald Tannur.

Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, tetapi penyidik akan melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang,” kata Qohar.

Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara

Sekadar informasi, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Vonis hakim kasasi di MA ini membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP atas kasus penganiayaan yang menewaskan pacarnya.

Seperti diketahui, Kejagung awalnya menangkap Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA di Bali pada Kamis (24/10). Setelah itu, Zarof dibawa ke Jakarta.

Kejagung Kaget Temukan Uang Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Pensiunan Pejabat MA

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan. Hasilnya, penyidik menemukan duit dalam jumlah yang bikin kaget.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: