Berniat Menjenguk Teman Sakit, Pemuda Pati Ini Malah Dihantam Sajam

Tim Unit Resmob Polres Kudus berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap Edo Setiyawan, warga Sukolilo, Pati belum lama ini. Dua pelaku tersebut masing-masing Purnomo, 22 dan Diva Zanrivana, 17. Keduanya warga Sukolilo, Pati. Mereka dibekuk petugas di depan rumahnya belum lama ini.

 

Pati – Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, kedua pelaku dibekuk pada pukul 20.00 di depan rumah masing-masing di Desa Sukolilo, Pati. ”Dua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Kudus bersama barang bukti,” kata Rismanto.

 

Dua barang bukti yang dimaksudkan yakni sebuah sajam dan gear motor. Kedua benda ini digunakan untuk mengeroyok korban. Hingga korban mengalami luka robek dibeberapa bagian. Seperti di leher, punggung dan pinggang. Dikatakannya, pengeroyokan ini terjadi di Jembatan Desa Larikrejo pada 25 Februari 2020.

”Sebelum melapor ke Polres, korban sempat dirawat empat hari di RS Mardi Rahayu,” ujarnya.

Terkait kronologi kejadian, Rismanto menjelaskan jika semula korban bersama dengan dua temannya hendak ke Desa Larikrejo untuk menjenguk teman yang sedang sakit. Setibanya di jembatan Desa Larikrejo, korban bersama dua temannya berhenti kemudian mengobrol sambil menunggu teman yang lainnya.

Tiba-tiba dua tersangka dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menghampiri dan memanggil korban. Selanjutnya tersangka mengeroyok korban menggunakan senjata tajam dan gear sepeda motor hingga korban mengalami luka robek pada bagian leher, punggung dan pinggang.

”Kedua tersangka terbukti telah melakukan kekerasan secara bersama-sama. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: