Tegal – Dari pengungkapan kasus tersebut Polres Tegal berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial MM (43) yang merupakan warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dan MI (40) warga Kelurahan Sidomare Barat 1 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Kapolres Tegal, AKBP M. Iqbal Simatupang menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan polisi yang menyatakan dua tersangka ini berdalih dapat membantu dalam proses rekruitmen anggota polri dengan iming-iming harus menyerahkan uang sebesar Rp250 juta.
“Saat itu korban ditawari oleh para pelaku bahwa bisa memasukan menjadi anggota polri karena mempunyai saudara yang berpangkat Pamen di Kepolisian Republik Indonesia namun harus menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Kapolres AKBP M.Iqbal S, Rabu (1/4).
Kapolres menambahkan,korban tergiur dengan dan selanjutnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Dari temuan polisi, tersangka sudah mengantongi uang sejumlah Rp150 juta.
Pada mulanya korban tidak merasa curiga karna para pelaku meminta uang secara bertahap. Korban mulai curiga ketika setelah menyerahkan uang, anak korban mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan Polri di Polres Tegal namun dinyatakan tidak lolos karena tinggi badan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
“Pelaku meminta uang lagi sebesar Rp50 juta dengan dalih untuk mendapatkan nomer tes. Atas dasar kecurigaan tersebut korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Tegal,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti berupa kuitansi tanda peneriman uang dari korban ke tersangka senilai Rp150 juta, dua buah handphone. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/ atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. (dealova)