Artinya, kejahatan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan dana kejahatan ke dalam kegiatan normal dari bisnis atau ke dalam perusahaan yang telah ada dikendalikan oleh organisasi yang bersangkutan.
Benny juga menyalahgunakan bisnis yang sah yaitu dengan menggunakan bisnis yang telah ada atau satu perusahaan yang telah berdiri untuk menjalankan proses pencucian uang tanpa perusahaan yang bersangkutan mengetahui kejahatan yang menjadi sumber dana tersebut.
“Terdakwa dalam persidangan juga tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perubatan yang telah dilakukannya,” ucap jaksa.
Diketahui PT ASABRI mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.
Dengan perincian, untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Namun, PT ASABRI melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer” 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi. Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Dalam perkara ini, dari sembilan orang terdakwa, sudah ada delapan orang yang divonis penjara. Adapun, Benny Tjokro akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 16 November 2022. (antara)