“Terhadap saksi ketiga (Steffy Burase), ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh, Darmansyah, mengatakan, Steffy dipakai sebagai tenaga ahli lantaran selain berprofesi model, ia juga seorang atlet pelari Internasional 42 kilometer.
Saat ini, keberadaan Steffy tak diketahui. Terakhir Steffy sempat mengikuti rapat bersama dalam membahas pelaksaan kegiatan Aceh Marathon, Selasa (3/7/2018).
Pelaksanaan Aceh Marathon diduga menggunakan sebagian uang suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Irwandi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
“Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOKA,” ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga sebagian uang suap yang diterima Irwandi dipergunakan untuk membeli medali dan pakaian berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Dikutip dari acehmarathon.co.id, Aceh Marathon 2018 merupakan lomba lari perdana berskala Internasional dengan kategori half dan full marathon di Aceh. Aceh Marathon diproyeksikan sebagai ikon olah raga dan pariwisata di Aceh.
Irwandi telah membantah tuduhan itu. “Saya enggak melanggar apa pun,†kata Irwandi kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada Rabu (4/7/2018) malam. “Enggak mengatur fee, enggak mengatur proyek, enggak terima fee enggak ada janji memberikan sesuatu, tidak pernah meminta apa pun.”
Sementara Steffy mengajak mendoakan Irwandi. “Stay positive, kalo salah biar Allah yang menghukum, tapi kalo benar, kita pun beramal dengan doa2 kita. Umat muslim itu bersaudara. Dan jauhi ghibah & fitnah. Sekali lagi mohon doa kita semua untuk pak Gub Aceh,” tulis Serambi Indonesia mengutip Steffy dari akun instagramnya.
Tak hanya Steffy Burase, KPK juga mencegah Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri. Dijelaskan Febri, pencegahan terhadap pejabat ULP dan Kadis PUPR Aceh untuk mendalami proses pengadaan di Pemprov Aceh.
Febri menambahkan, pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang tersebut untuk menegakkan proses hukum terhadap kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh tahun anggaran 2018.
“KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.
KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee izin proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (tim)