“Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya,” katanya seraya menekankan hubungan Sunarto dan Zarof hanya kedekatan antara atasan dan bawahan, tidak ada yang spesial.
Kemudian soal Surat Kunjungan Resmi MA ke Sumenep Madura yang diikuti Ketua MA dan para hakim, Yanto berdalih itu bukan surat resmi.
“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep),” ujar Hakim Yanto, Senin, (28/10/2024).
Bermain di PK Kasus Mardani Maming?
Mahkamah Agung (MA) kini mulai banyak diterpa gosip pasca terungkapnya mantan pejabat MA Zarof Ricar yang kedapatan memiliki uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas murni 51 kilogram.
Terbaru beredar kabar jika Zarof Ricar bersama Katua MA Sunato diduga turut bermain dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana kasus suap dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Beredar informasi pimpinan majelis hakim agung Sunarto ngotot membela Mardani H Maming. Bahkan siap mengurangi putusan hukuman 12 tahun penjara yang harus dijalani Mardani.
Sementara dua hakim agung lain, yakni Ansori dan Prim Haryadi tak kalah ngototnya. Keduanya kompak menolak gugatan PK itu. Sampai berita ini ditulis, PK Mardani Maming belum putus juga.
Namun kabar tersebut langsung dibantah keras oleh juru bicara MA, Yanto. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bantul ini juga membantah kabar Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, berusaha mendepak Hakim Anshori dan Prim Haryadi.
Sekedar informasi,Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.
Zarof Zikar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengaturan perkara Ronald Tannur. Dia ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendesak Kejagung segera mengembangkan kasus dugaan praktik jual-beli perkara di MA. Termasuk juga memanggil Ketua MA Sunarto untuk mendalami hubungannya dengan Zarof Ricar.
“Kejagung harus dalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya begitu di Mahkamah Agung,” ujar Hudi, Senin, (28/10/2024).
Selain itu ia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa Sunarto. Karena sudah jadi rahasia umum dalam pengondisian perkara, terjadi praktik bongkar pasang jajaran tim majelis, demi memuluskan titipan.