EDITOR.ID,Semarang,- Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) 2021, hingga sekarang ini belum bisa dinikmati para buruh rokok dan petani tembakau. Namun dana bantuan untuk Kota Semarang sebagai wilayah penerima DBH-CHT, telah menyalurkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tim Sekretariat DBH-CHT Kota Semarang menyebutkan, ada 10 OPD penerima dana tersebut. Namun dana menjelang akhir tahun disampaikan, regulasi dan sosialisasi penerima anggaran sudah sesuai arahan Tim dari Provinsi Jawa Tengah.
Para OPD tersebut diantaranya, D#inas Kesehatan Rp 1.710.455.086, RSUD KRMT Wongsonegoro Rp 471.311.664, Disnaker Kota Semarang Rp 1.309.060.050, Bagian Perekonomian setda sebesar Rp 3.628.301.218. Sedangkan Dinas Perindustrian Rp 401.278.000, Bagian Tata Usaha Rp 326.660.982, DP3A dan Permas sebesar Rp 250.000.000.
Selain itu, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Rp 330.000.000, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Kota Semarang sebesar Rp 150.000.000 dan Satpol PP Kota Semarang sebesar Rp 150.000.000.
“Sesuai dengan nomenklatur sebagaimana Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda tanggal 5 Februari 2021, tentang Hasil lnventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait Penggunaan DBH-CHT tidak bermasalah,”kata Kasubag Perekonomian Setda Kota Semarang, Mekarsari Sulitiasningrum di Semarang, Rabo (17/11/2021).
Dijelaskan dia, dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik dapat digunakan kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM serta DlD. Hal itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
” Kota Semarang sebagai wilayah penerima DBH-CHT, telah menyalurkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,”jelasnya.
Kasubag Perekonomian Setda Kota Semarang, Mekarsari Sulitiasningrum, yang juga Tim Sekretariat DBH-CHT Kota Semarang mengatakan, saat ini kebijakan yang ada sudah sesuai regulasi. Meski ada kebijakan yang belum banyak menyentuh di publikasi media. Pihaknya akan mengevaluasi di tahun 2022.
“Kota Semarang untuk sosialisasi sudah melibatkan Bea Cukai Semarang. Dan sudah ada di masing OPD pelaksana sosialisasi. Sedang untuk kewenangannya, tergantung dari OPD pengelola DBHCHT. Dalam pelaksanaannya, OPD pengelola sudah sesuai arahan dari Sekretariat DBHCHT Prov.Jateng,” papar Mekarsari.
Meski demikian, lanjutnya, dari klasifikasi sosialisasi program pelatihan serta pemberdayaan kepada buruh rokok hingga sisa DBH-CHT 2021, pihaknya dapat mengecek di OPD yang melaksanakan sosialisasi peraturan per UU tentang cukai.
“Hanya pada tupoksi Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM), berdasar informasi di lapangan, Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Kota Semarang mendukung penggunaan anggaran DBH-CHT, melalui pelaksana Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dimana Dinkop UMKM sebagai pemateri dalam sosialisasi untuk WUB (wirausaha baru) di Disnaker,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai aturan untuk pelatihan ketrampilan para buruh yang dapat menjadi arahan melalui Dinas Perdagangan, saat ini di plot pada Dinas Perindustrian yang juga sebagai verifikator sertifikasi, serta evaluasi pengusaha cukai hasil tembakau di wilayah kota Semarang.
Untuk diketahui, terkait aturan di bidang penindakan, pada PMK No.206/PMK.07/2020 yang tidak sama dengan Pemetaan Permendagri. Disebut regulasi sesuai UU 23/2014 bahwa Pengumpulan informasi peredaran dengan Program Barang Kena Cukai illegal, berdasarkan UU, bukan kewenangan Satpol PP, yang sudah seharusnya di petakan ke Setda.(tim)