Beli Asesoris Mobil Anak Yasin Limpo Minta Duit ke Pejabat Kementan Rp 111 Juta

Sukim menuturkan jika Dindo pernah mendatanginya. Saat itu, kata dia, Dindo mendatanginya ketika kunjungan di Makassar.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan ke luar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Kepada Majelis Hakim, Sukim menyebut permintaan itu tidak dikatakan langsung oleh Dindo. Namun, anak SYL itu meminta melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).

“Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesori mobil, kuitansi aksesori mobil,” kata Sukim.

Mendengar penjelasan itu, Hakim pun menggali sumber uang ratusan juta rupiah yang diminta anak SYL kepada pejabat Kementan itu.

Sukim mengatakan, uang Rp 111 juta tersebut diperoleh dari patungan para pejabat Kementan.

“Diambil dari uang mana?” kata Hakim.

“Dari uang itu Pak, sharing-sharing,” kata Sukim.

“Dari eselon I?” ucap Hakim.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Sukim.

Jaksa KPK mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudannya, Panji Harjanto. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: