Di Banyuwangi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, melakukan audiensi dengan Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (17/10/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrian Yansen Pale menerima audiensi dan mengapresiasi atas inisiatif yang telah digagas oleh Komunitas Mafindo untuk bersinergi dalam melawan berita bohong (Hoaks).
“Bawaslu memiliki fungsi memitigasi potensi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu, misalnya fitnah, hoaks dan kampanye hitam atau kampanye negatif. Sehingga, berita hoaks dan politisasi SARA perlu kiranya untuk kita perangi bersama, dan Bawaslu berada pada posisi itu untuk mencegah dan menangani dugaan pelanggaran pemilu”. Papar Adrian
Semangat Bawaslu dalam meredam hoaks juga menyebar hingga ke Ternate Kepulauan Maluku.
Panwaslu Kecamatan Moti misalnya pada Senin (13/11/2023), menggelar sosialisasi agar melawan politik uang, sara, ujaran kebencian serta hoaks selama masa kampanye Pemilihan Umum 2024.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Moti Isran H. Siraju menekankan bahwa politik uang, sara, dan ujaran kebencian atau hoaks adalah virus yang merusak demokrasi.
“Oleh karena itu, para peserta diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah praktik-praktik tersebut. Selain mencegah pelanggaran pemilu di Kecamatan Moti,” ujar Isran, di Gedung Wisata Gurua Jaru, Moti.
Sementara itu Bawaslu Riau memperkuat sistem pengawasan di dunia Maya dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet.
Dasar kebijakan ini adalah Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber).
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengungkapkan bahwa tim fasilitasi ini bertugas untuk melakukan identifikasi akun dan/atau konten yang beredar di media sosial, melakukan edukasi literasi kepemiluan baik secara online maupun offline, mempublikasi konten yang memuat kontra narasi ( prebunking ) atas hoaks yang berkembang, cek fakta ( debunking ).
“Berdasarkan mandat dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023, tim fasilitasi ini melakukan identifikasi konten dari akun media sosial sampai pada dilakukannga pencegahan kolaboratif dengan multi pemangku kepentingan di Riau,” ujar Amir
Dikutip dari laman Kominfo.go.id data sebaran hoaks pada Pemilu 2019 lalu. Jumlah hoaks terbanyak ditemukan pada bulan April 2019 yang bertepatan dengan momentum pesta demokrasi Pilpres dan Pileg. Khusus bulan April 2019, , hoaks yang ditemukan sebanyak 501 hoaks, disusul bulan Maret berjumlah 453 dan bulan Mei 402 hoaks.