Selain itu, lanjut Nining, aplikasi ini menjadi sarana bagi masyarakat menyampaikan aduan-aduan berkaitan dengan media sosial yang mengandung konten negative
“Aduan masyarakat ini akan dianalisa dan selanjutnya diteruskan ke jajaran Bawaslu sesuai domisili pelapor,”ujarnya.
Dalam kegiatan itu yang dihadairi narasumber dari Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti SSos I MIKom, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Agus Suprihanto SHvMSi dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (UNDIP) Dr Lintang Ratri Rahmiaji MSi.(tim)