Semarang,EDITOR.ID,- Bawaslu Kota Semarang minta influencer, konten kreator dan pemantau Pemilu bisa memberikan konten-konten yang bermanfaat, sehingga bisa meminimalisir pelanggaran yang bisa terjadi di masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengungkapkan hal itu, dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Awasi Pemilu Melalui Jarimu”, Selasa (21/3). Dalam kegiatan yang diikuti 75 peserta dari pegiat wisata Semarang, pegiat lifestyle, pegiat kuliner, pegiat fashion, organisasi masyarakat dan Panwascam di Kota Semarang.
Arief Rahman mengatakan, kegiatan sosialisasi partisipatif merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Di mana, dalam UU itu diamanatkan untuk melakukan pengembangan pengawasan partisipatif.
“Kegiatan sosialisasi ini difokuskan kepada masyarakat atau pihak-pihak yang aktif di media sosial. Kita paham banyak masalah atau problematika yang akhirnya menjadi isu nasional seperti hoax. Ini akan kita antisipasi dari aktivitas media sosial,” ujarnya,
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UNTAG, Agus Suprihanto menyampaikan, materi terkait dengan Kontribusi Content Creator dan Influencer dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024, menyebut peran media sosial saat ini sangat penting.
“Seorang Content Creator harus mempunyai personal branding, termasuk juga Panwascam. Harus mempunyai kemampuan untuk melakukan campaign,” tuturnya.
Sebebasnya di Medsos Ada Norma Dipatuhi
Menurutnya, sebebas-bebasnya melakukan aktivitas di medsos ada norma yang harus dipatuhi.
“Teman-teman Content Creator harus pandai membuat ide, yang memberikan dampak positif dalam dunia kreatif termasuk pengawas pemilu. Tugas berat pengawas, tidak semudah mengawasi karena banyak aspek,” ujarnya.
Agus menambahkan, harapannya kepada para influencer dan content creator untuk dapat menggunakan kemampuannya dalam mendorong demokrasi di Indonesia agar penyelenggaraan pemilu lebih sehat dan bermartabat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, influencer maupun konten kreator bisa memanfaatkan Portal Jarimu Awasi Pemilu. Karena, aplikasi di-launching pada 7 Februari 2023 oleh Bawaslu RI di Surabaya ini memiliki fungsi sebagai ruang diskusi dan interaksi seluruh stokholder kepemiluan di dunia maya.
“Portal ini hadir sebagai langkah preventif munculnya pelanggaran serta Implementasi dari Pasal 93 UU Nomor 7 tahun 2017. Hal ini sebagai cara Bawaslu untuk menyebarkan informasi positif dan mendidik, sebagai sarana aduan konten negatif dan disinformasi,” tutur Nining