Bareskrim Setop Kasus PSI, Bawaslu Sebaiknya Introspeksi Diri

EDITOR.ID, Jakarta,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3. Artinya PSI tak terbukti dan memenuhi syarat melanggar sebagaimana tudingan Bawaslu. Harusnya Bawaslu malu mendzalimi PSI dan mencari-cari kesalahan.

Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Bawaslu harusnya banyak melakukan introspeksi. Pasalnya, penyelenggara pemilu itu kerap terburu-buru mengambil keputusan, yang bisa merugikan peserta pemilu.

Ray mengatakan itu terkait dihentikannya kasus dugaan kampanye di luar jadwal PSI. Bareskrim menghentikan kasus yang berawal dari laporan Bawaslu itu karena tak menemukan landasan yang kuat.

“Artinya apa? Bawaslu jangan buru-buru menyatakan ketersangkaan seseorang,” katanya saat dihubungi, Jumat (1/5/2018).

Menurutnya, Bareskrim mengambil keputusan itu disebabkan beberapa pertimbangan. Pertama soal Bawaslu yang menerapkan PKPU lama tentang jadwal kampanye. Kemudian soal definisi kampanye citra diri yang belum dipahami secara luas oleh masyarakat.

Baiknya, Bawaslu tak perlu langsung memidanakan parpol. Mereka cukup memberikan peringatan keras baik lisan maupun tulisan.

“Kata citra diri kan barang baru, baru diperkenalkan kan. Oleh karena itu, cukuplah dibentuk dibuat peringatan keras aja baik tertulis maupun lisan tapi sifatnya cukup peringatan keras. Dengan begitu orang mengerti bahwa yang begini gak boleh masuk dalam definisi citra diri itu,” tuturnya.

Ray juga menyoroti kecenderungan Bawaslu melakukan tebang pilih dalam memproses kasus. Sebab Bawaslu cepat menetapkan PSI sebagai tersangka, tetapi untuk PAN dan Demokrat hingga sekarang proses pelanggaran kampanyenya tak terdengar.

“Padahal kan iklan hampir sama, model hampir sama, hanya beda satu hari juga dimuat oleh pan dan Demokrat di koran yang sama juga. Kenapa PSI sampe sekarang cepat sekali malah PAN dan Demokrat kita gak pernah dengar prosesnya. Dengan dua sikap ini sangat beralasan proses hukum kepada PSI Sangat tidak patut dilanjutkan,” tandasnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3.

Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya. “Ya, sudah dihentikan penyidiknnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos. Tak disangka, iklan itu dipersoalkan oleh Bawaslu.

Gara-gara iklan itu, PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, pemasangan iklan tersebut merupakan bagian dari upaya PSI menjalankan fungsi partai politik, yakni melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Tapi justru dikriminalisasi Bawaslu. (jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: