Bantuan Negara Diduitin Oknum, Pak Menteri Lapor ke Pak Jaksa Agung

Datangi Kejagung, Mentan Laporkan Oknum Minta Bayaran Saat Pengiriman Alat Berat untuk Swasembada Pangan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman benar-benar kewalahan mengatasi anak buah yang budayanya “nduitin” bantuan negara untuk petani. Karena sudah tak tahan dengan praktek-praktek pungli tersebut Pak Menteri akhirnya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (16/12/2024) pagi menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kedatangan tersebut untuk melaporkan oknum-oknum yang meminta bayaran saat pengiriman alat produksi untuk swasembada pangan di daerah.

“Nah ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya bahwa, alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar,” kata Mentan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin pagi.

Mentan Amran menyebutkan sumber adanya laporan pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) didapatnya langsung melalui nomor pribadinya yang khusus digunakan untuk pengaduan dari masyarakat.

“Kalau kami berikan traktor, ada yang bayar sampai menurut laporan ada bayar sampai Rp 50 juta satu unit, ada yang bayar Rp 3 juta untuk alat yang kecil,” ujarnya.

“Ada seratus lebih laporan yang masuk, bantuan alsintan yang seharusnya bebas biaya malah diminta bayaran, hingga Rp 50 juta per unit. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar arahan Presiden,” imbuhnya.

Amran menyampaikan bahwa sejatinya pengiriman alat tersebut tidak dipungut biaya. Bahkan, itu juga merupakan perintah langsung dari Presiden.

Maka dari itu, Mentan meminta Kejaksaan Agung mengawal proses pengiriman alat produksi tersebut agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan dengan meminta bayaran.

“Ini butuh pengawalan (Kejaksaan) agar swasembada tercapai,” ungkap dia.

Tak hanya itu, Mentan Amran mengungkap adanya temuan pupuk palsu yang berdampak kepada 400 ribu orang dan merugikan petani hingga Rp2,3 triliun.

“Sebanyak empat Perusahaan sudah kami laporkan ke penegak hukum. Pupuk ini darah bagi petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak bisa tumbuh dengan baik. Kami mendukung Langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menindak oknum-oknum yang telah merugikan petani seperti ini,” sebutnya.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, saat ini yang akan dilakukan adalah mengumpulkan data terlebih dulu, terkait oknum-oknum yang diduga meminta bayaran itu.

Jaksa Agung berjanji menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam meminta bayaran terhadap pengiriman alat produksi untuk swasembada pangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: