“Anang ada pertanyaan,” tanya hakim di persidangan.
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab terdakwa.
“Benar itu rumah dibeli istri saudara,” tanya hakim.
“Benar Yang Mulia,” jawab terdakwa.
“Bagaimana Pak Anang keterangan saksi apakah ada yang saudara bantah,” tanya hakim.
“Benar pembayaran terakhir di 10 Maret 2021, tidak ada yang kami bantah,” jawab Anang.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Anang Achmad Latif disebut membeli rumah Rp 10,7 miliar dicicil 31 kali bayar.
Rumah tersebut saat ini dikatakan telah disita Kejagung.
Adapun hal itu disampaikan saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
“Luas tanah berapa rumah yang dibeli?” tanya hakim di persidangan.
“Luas tanah 261 m⊃2;, bangunannya 433 m⊃2;,” jawab Permadi di persidangan.
“Berapa harga rumahnya,” tanya hakim.
“Rp 10,7 miliar sudah termasuk pajak,” jawab Permadi.
“Sudah masuk balik nama belum,” tanya hakim.
“Belum termasuk, jadi harga jual Rp 9,3 miliar tambah pajak Rp 900 juta, total Rp 10 miliar 700 juta termasuk ppn,” jawab Permadi.
“Berapa yang sudah dibayar berapa kali pembayaran,” tanya hakim.
“Sudah lunas dari 2018 sampai 2020, 31 pembayaran,” jawab Permadi.
Kemudian hakim menanyakan bagaimana status rumah yang dibeli terdakwa Anang Latif tersebut.
“Disita Kejagung Yang Mulia,” jawab saksi.
Oknum BPK Diduga Terima Jatah Rp 40 Miliar, Uang Dibawa Koper Besar Diserahkan di Parkiran
Di persidangan juga terungkap adanya uang hasil jarahan korupsi Menara BTS yang diduga mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uang hasil korupsi yang menjadi jatah Oknum BPK itu diserahkan Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara bernama Sadikin.
“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar. Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.
“40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura,” kata Windi.
Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar. Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta. Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.