Awalnya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar pertanyaan ke Irwan terkait adanya pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus ini ketika masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.
Irwan menyebut Dito adalah orang terakhir yang menerima uang puluhan miliar demi pengamanan kasus korups ini. “Ada lagi pak (yang menerima uang)?” tanya Fahzal dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Ada lagi,” tutur Irwan.
“Untuk nutup (kasus korupsi BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Irwan Hermawan.
Adapun uang Rp 27 miliar itu, kata Irwan, dititipkan oleh seseorang bernama Resi dan Windi agar diberikan kepada Dito.
Namun lantaran Irwan tidak menyampaikan nama lengkap dari orang bernama Dito tersebut, hakim Fahzal pun bertanya siapa nama lengkap orang tersebut.
“Dito apa?” tanya hakim lagi.
“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” tutur Irwan.
“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” tanya hakim lagi.
“Belakangan saya ketahui, Dito Aritoedjo,” jawab Irwan.
Menpora Dito Sudah Bantah Terima Uang Proyek BTS 4G Kominfo
Dito Ariotedjo sempat diperiksa Kejagung. Namun sebelum diperiksa ia membantah. Pada 3 Juli 2023 Dito menyatakan tidak pernah menerima uang dari salah satu terdakwa kasus BTS 4G Bakti Kominfo.
Bahkan, dirinya mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang sempat mengungkap juga terkait dugaan aliran uang kepada dirinya. “Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media.”
“Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang),” tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, Dito juga telah diperiksa oleh Kejagung untuk melakukan klarifikasi terkait kasus BTS 4G tersebut.
Pada saat itu, dirinya diperiksa sebagai saksi selama dua jam. Dito pun disebut oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dicecar 24 pertanyaan saat diperiksa.
Uang Hasil Korupsi Dijarah, Buat Beli Rumah Mewah Seharga Rp10,7 Miliar oleh Istri Terdakwa
Salah satu aliran dana hasil korupsi oleh istri terdakwa Anang Achmad Latif yang juga Direktur Utama BAKTI Kominfo dibelikan rumah mewah senilai Rp10,7 miliar. Namun rumah tersebut kini telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung.
Terdakwa mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif juga tidak membantah keterangan saksi bahwa istrinya membeli rumah senilai Rp 10,7 miliar. Adapun hal itu disampaikan Anang Latif di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).