“Lha ini lho. Urusan apa, urusan ijazah palsu,” kata Jokowi setelah menyalami satu per satu kawan kuliahnya.
Bambang Tri Ditahan Bersama Gus Nur Kasus Penyebaran Kebencian dan SARA
Si penggugat, Bambang Tri, terjerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Ia ditangkap bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Kasus ini terkait video Youtube ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB.
Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.
“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan. (tim)