Sehingga apabila Fintech Incash terbukti turut andil dalam iklan viral tersebut dapat dijerat dengan pasal, di antaranya:
Pasal 310 ayat 3 KUHP dengan dugaan telah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Pasal 310 ayat 2 KUHP ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Lalu Pasal 311 ayat 1 menyebut, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal termasuk dengan tulisan dan gambar supaya diketahui umum namun penyerang tak dapat membuktikan pernyataannya maka ancamannya adalah hukuman maksimal 4 tahun. Selain KUHP itu ada pula ancaman UU ITE. (tim)