Kementerian Kominfo juga mengatakan akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghapus konten perjudian. Platform yang menolak melakukan penghapusan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (antara)
Awas! Akun Promosikan Judi Online di Medsos Bisa Kena Pidana
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa pelaku promosi judi online di media sosial dapat dipidana. Karena judi online dilarang dan sebuah kejahatan.