EDITOR. ID, Kota Cimahi – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Sugianto Nangolah, SH., MH. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 yang dilaksanakan di GOR futsal Zaihan Kp. Paniisan RT 05 RW 01 Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah kota Cimahi, Jawa Barat. Senin, (4/12/2023)
Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dimana Perda ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.