Jakarta, EDITOR.ID,- Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf kini jadi perbincangan luas publik. Gara-garanya Bukhori dilaporkan oleh istri keduanya ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota Komisi VIII Bidang Agama dan Sosial ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M (30 tahun).
Kuasa hukum M, Srimiguna, mengatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.
“Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil,” ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).
Bukhori disebut sering memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” ungkap Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.
“Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernapas,” imbuhnya.
Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.
“Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban,” kata Srimiguna dalam siaran pers, Sabtu (20/5/2023).
Setelah melakukan kekerasan, Bukhori sering kali merayu, memohon, dan meminta maaf kepada korban. M beberapa kali berupaya untuk melaporkan pelaku kepada polisi, tetapi korban merasa takut karena Bukhori merupakan anggota DPR periode 2019-2024.
Srimiguna mengatakan, atas KDRT yang diterima M di bulan November 2022, maka M melaporkan BY ke pihak kepolisian Polrestabes Kota Bandung.
“Akhirnya, bulan November 2022, korban memberanikan diri melaporkan seluruh perbuatan BY kepada polisi. Korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Desember 2022,” ujar Srimiguna.