Akun FB Yang Dipolisikan Siap Hadapi Proses Hukum

EDITOR.ID. Indramayu – Dua dari tiga akun Facebook (FB) yang dilaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Sugeng Heryanto, menyatakan siap mengikuti proses hukum. Kedua akun

tersebut ternyata pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu.

Mereka adalah Suryadi Carkaya dan Nanang Kosim. Masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Politik dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu. Kepada awak media, keduanya menyatakan sikap untuk mengikuti proses hukum.

Seperti yang dinyatakan Suryadi Carkaya, dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polres Indramayu terkait laporan yang dituduhkan untuk klarifikasi atas postingannya di FB. “Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi atas postingan itu,” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Ia mengatakan, materi postingan yang bernuansa politik itu menjadi bagian dari penilaian publik. Bahkan ia mengklaim kedua kuasa yang berdiri di belakang Sugeng adalah tim hukum paslon tertentu juga. “Publik bisa menilai, yang melapor itu kuasa hukum paslon tertenty juga. Itu menjadi semakin jelas legitimasi Kepala DPMD berpihak kepada paslon yang mana,” tukas dia.

Maka, kata Carkaya, kondisi itu harus dilawan dengan sikap politik partai melalui upaya pelaporan kembali terkait pengelolaan dan penggunaan APBD lewat dinas yang dikomandoi. “Kami sedang mengumpulkan data data dan bukti atas dugaan korupsi Kadis selama ini, kita akan laporkan dan kita lawan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, melaporkan tiga akun Facebook (FB). Ia melapor lantaran merasa dirugikan atas postingan tiga akun yang menyebutkan bahwa Sugeng telah menghimpun dana dari para camat untuk membantu biaya pemenangan cabup-cawabup tertentu.

Melalui kuasa hukumnya, Roby Alamsyah dan Muhammad Widad, kasus itu resmi dilaporkan ke Polres Indramayu, Selasa (13/10) malam. Adapun ketiga akun FB yang dilaporkan adalah “Angel”, “Suryadi Carkaya” dan “Nanang K Mahasastra”.

Menurut Muhammad Widad, postingan ketiga akun FB itu dinilai telah menyebarkan berita bohong sekaligus fitnah. Widad menjelaskan isi postingan itu berupa kalimat yang menyudutkan kliennya. “Klien kami sebagai pejabat di Indramayu tentu merasa difitnah. Maka upaya hukum adalah langkah tepat,” ujar Widad.

Reporter : Hendra Sumiarsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: