Jakarta, EDITOR.ID,- Malam ini jajaran jenderal menggelar jumpa pers di Mabes Polri untuk mengumumkan hasil sidang etik yang digelar Propam terhadap AKP Dadang Iskandar. Sidang etik memutuskan AKP Dadang Iskandar diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.
Dalam jumpa pers terlihat hadir Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Kemudian Asisten Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri Irjen P9l Dedy Prasetyo. juga hadir Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Karim.
Jumpa pers para jenderal di Mabes Polri itu untuk mengumumkan hasil sidang etik yang digelar komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divpropam terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang sadis menembak rekannya sesama Polri Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari. Sidang Etik digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11/2026).
Hasil Sidang Komisi Etik memutuskan AKP Dadang Iskandar diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari keanggotaan Polri.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sebagai Anggota Polri,” kata Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho.
Bahkan dalam proses hukum pidananya yang disidik Direskrimum Polda Sumatera Barat, Dadang terancam hukuman mati. Perwira Polri ini dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Putusan sidang ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, Dadang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” jelas Sandi.
Dalam putusan sidang etik yang dipimpin Kombes Pol Armaini, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak terhormat.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” kata Armaini di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Propam Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang jadi tersangka penembakan Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
AKP Dadang keluar dari ruangan sidang dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.
AKP Dadang Iskandar terlihat mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri usai menjalani sidang etik di Mabes Polri. Tangannya tampak diborgol di bagian belakang.
Ketika awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.