“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non-job, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Kombes Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kombes Hadi.
AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Hajar Ken Admiral Agar Tuntas Malam
AKBP Achiruddin Hasibuan disebut kepolisian sengaja membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa Ken Admiral. Tujuannya agar ‘tuntas’ malam itu juga persoalan antara anaknya dengan korban.
“Saat kejadian disaksikan orangtuanya,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono dalam jumpa pers, Selasa (25/4/2023) malam.
“Dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu,” sambung Kombes Dudung.
Saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan dimasukkan ke dalam sel khusus (patsus). AKBP AH segera menjalani sidang kode etik atas pelanggaran Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) akan kami tahan di tempat khusus,” tegas Kombes Dudung.
Motif Aditya Pukuli Ken Admiral Soal Pacar
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan hasil gelar Perkara menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira Polda Sumut berpangkat AKBP sebagai tersangka penganiayaan. Aditya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Helvetia.
“Gelar perkara khusus pada 25 April, ditetapkan saudara AH sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam jumpa pers, Selasa (25/4/2023) malam.
“Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.