Hasil sementara konvensi ini diharapkan mampu melahirkan sosok menteri yang punya etos kerja demi kepentingan rakyat.
“Agar kelompok relawan tidak selalu menjadi penonton dalam penyusunan kabinet.”
“Serta menjadi fasilitator supaya para tokoh yang mempunyai kapasitas dan dedikasi tinggi, yang ingin serta siap menjadi pembantu Presiden,” jelasnya.
Sejumlah organisasi relawan Jokowi-Maruf Amin yang terverifikasi TKN turut andil melaksanakan konvensi ini antara lain, Barisan Relawan Nusantara (Barnusa), Barisan Tameng Rakyat Indonesia (Batara Indonesia), Forum Bersama Masyarakat Cinta Tanah Air (Forbes Sematta).
Kemudian ada Sedulur Pakde, Satria Andal Nusa My President, Gerakan Masyarakat Sadar Sehat (Germass), Relawan Kelompok Masyarakat Jakarta (RKM Jakarta), Pendorong Cerdas Pancasila (PCP), Forum Komunikasi Kita Pancasila (FKKP). dan Rumah Bhinneka Tunggal Ika (RBTI)
Patriot Pendukung Presiden (Papres), Barisan Penggerak Rakyat Jokowi-Amin (Barak Join), Wirid Qolbi Menangkan Jokowi (WQMJ), Garuda Indonesia Jaya (GIJ), Mutiara Bangsa (MB), Barisan Nasionalis Pancasila (BNP), Jaringan Laskar Nusantara (JLN), Sahabat Jokowi Nusantara (SJN) dan Relawan Jokowi 2 Periode (RJ2P).
Jika menghitung secara kalkulasi politik, peluang Ahok bakal menjadi menteri cukup besar. Hal tersebut bisa dilihat dari sinyal bahwa Ahok mendapat sambutan khusus dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Kongres V PDIP di Bali, Kamis (8/8/2019).
Namun, beberapa waktu silam, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah menjelaskan, bahwa Ahok tak bisa menjadi menteri. Pasalnya, Ahok pernah menjalani pidana penjara 2 tahun dengan ancaman pidana 5 tahun.
Selain tak bisa menjadi menteri, Ahok juga tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.
“Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa,” kata Mahfud MD waktu itu.
Kendati demikian, Ahok masih bisa ikut dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk Pilkada.
MK menyatakan bahwa orang yang pernah terpidana bisa mencalonkan diri pada Pilkada. (tim)