Untuk pembentukan pertama kali ini, Jokowi bisa langsung menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 69A ayat (1).
Jokowi melanjutkan pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024, pada pertengahan Desember 2019.
“Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada,” ujarnya.
Seperti diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK merupakan mandat hasil revisi UU KPK. Desakan Perppu KPK ke Jokowi hingga saat ini tak berbuah hasil. UU KPK versi revisi tetap berlaku.
Namun belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Menurutnya, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.
“Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah,” ujar Mahfud di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (28/10).
Mahfud menuturkan masukan terkait Perppu KPK sudah ada sebelum ia dipilih menjadi menteri menggantikan Wiranto. Ia berkata masyarakat juga telah memberikan sikap dan pandangannya mengenai Perppu KPK kepada Jokowi.
“(Perppu) Itu presiden, apakah akan mengeluarkan apa tidak itu. Semua masukan sudah disampaikan,” ujarnya.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mekanisme pemilihan dewan pengawas sudah pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menunjuk langsung Dewan Pengawas KPK tanpa perlu minta persetujuan DPR.
“Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu kan memang mengatur ya terkait dengan mekanisme pemilihan dewan pengawas, sekaligus pengecualian untuk dewan pengawas yang pertama kali dipilih,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Febri mengatakan pada UU Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada kewenangan dari Presiden Jokowi untuk memilih langsung Dewan Pengawas KPK. Menurut Febri, lebih baik mengikut mekanisme itu.
“Jadi mekanismenya saya kira disesuaikan saja ya di undang-undang 19 Tahun 2019 karena ada kewenangan Presidan untuk memilih di sana,” ujarnya.
Meski demikian, Febri mengatakan KPK menyoroti sejumlah pasal yang ada UU KPK yang baru itu. Menurutnya, ada sejumlah pasal pada UU KPK itu yang multitafsir.
“UU Nomor 19 (Tahun 2019) memang kalau kita pelajari ada ya katakanlah perbedaan pemahaman ya. Kalau kita membahas antara pasal lain dan pasal yang lain lagi gitu beberapa pasal memang berbeda-beda tafsirnya,” ucapnya.