Ahmad Sudiro Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Pertama Bidang Hukum Untar

“Tapi antara penumpang dan ahli waris dengan peswat tidak ada perjanjian. Maka itu masuk dengan PMH. Dan itu, menurut saya harus diatur dalam per UU penerbangan terkait bagaimana memproteksi penumpang yang dari posisi kedudukan lebih lemah dari pada produsen pesawat,” imbuhnya.

Bagaimana negara melihat melindungi warga negaranya.

Menurut Ahmad Sudiro terkait proteksi kepada penumpang pesawat, sampai sekarang hal yang secara khusus mengatur soal hal tersebut belum terlihat.

“Oleh karena itu perlu dilakukan review tentang UU tersebut, memasukan revisi UU yang mengatur terkait dengan masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan,” katanya.

“Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada,” tambahnya

Prof Ahmad Sudiro menilai secara umum Undang-Undang Omnibus Law sudah baik. Karena tujuan nya dari UU ini adalah bagaimana mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, tidak singkron.

“Maka pemerintah ingin bagaimana ini dilakukan dalam satu rumah besar yg namanya omnibuslaw dalam konteks UU itu diatur, sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif,” tuturnya.

Tetapi memang saya lihat juga banyak aturan aturan yg seharusnya dimasukan dalam omnibuslaw tentang transportasi dan fokus tentang udara itu belum diakomodasi sehingga perlu dilakukan review.

“Sehingga apa yang ada di UU omnibuslaw benar-benar bisa lebih komprehensif menjadi solusi jalan keluar, saya tahu bahwa masih terjadi pro kontra terkait penerapan omnibuslaw dari berbagai persepektif,” katanya.

Menurut Ahmad Sudiro secara garis besar memang pertama filosofinya nya bahwa perlu ada keseimbangan, misalnya di dunia penerbangan antara pelaku usaha nya sendiri dan pengguna jasanya.

“Bagaimana pengguna jasa itu perlu menyatakan proteksi terhadap perlindungan pengguna jasa dan di sisi lain pelaku usaha juga memang perlu keberlangsungan untuk melakukan operasi melakukan usahanya, nah ini yang harus disimpulkan,” pungkasnya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: