“Terbuka tapi terbatas sesuai prioritas. Misalnya di luar pendidik, tenaga kesehatan, misalnya administrasi nggak punya, ahli statistik, mungkin juga. (Kuota) Belum tahu karena permintaan dari intansi,†katanya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib setor data honorer yang sudah bekerja lima tahun pada September 2022.
Tujuannya, agar BKN dapat memetakan pegawai agar diusulkan menjadi PNS atau PPPK sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.
Akan tetapi, Supranawa mengatakan bahwa sejauh ini belum ada daerah yang menyetorkan data honorer yang sudah bekerja 5 tahun.â€Belum karena dalam proses,†ucapnya.
Ia menyebutkan, pemerintah masih melakukan pendataan untuk mendapatkan data yang riil. Sebab data yang ada di daerah masih flukutaif dan belum pasti.
“Kita baru melakukan pendataan ya karena belum riil, artinya data yang ada di intansi masih goyang-goyang, naik turun jumlahnya. Kita ingin yang form yang mana,†ujarnya.
Supranawa menegaskan kembali, Pemda wajib menyetorkan data honorer yang telah bekerja 5 tahun pada September 2022.â€Ada (target), sampai akhir bulan September sudah masuk semua,†ujarnya. (tim)