Bahkan PLN juga digugat Rp313 triliun dalam class action yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, BUMN yang dipimpin Plt Dirut Sripeni Inten Cahyani itu terancam bakal dipolisikan ke Bareskrim Polri oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono menyatakan, berdasarkan masukan dari kawan-kawan di PLN, tidak mungkin pembangkit dan transmisi rusak bersamaan.
“Masa dalam waktu bersamaan tujuh turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya,†heran dia, Kamis (8/8/2019).
“Secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masa tidak ada emergency procedure-nya,†lanjutnya.
Menurutnya, gugatan perdata terhadap PLN itu dirasa tak cukup. Atas dasar tersebut, tim hukum FSP BUMN Bersatu sedang mengkaji potensi pemidanaan.
Arief menegaskan, Direksi PLN harus bertanggungjawab penuh atas insiden tersebut.
“Maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke polisi. Bukan hanya yang dilakukan teman-teman LSM mengugat melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana,†pungkasnya.
Sebelumnya PLN juga digugat sebesar Rp313 triliun atas insiden listrik padam. Gugatan class action itu dilakukan Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan gugatan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 7-8-2019, Rabu (7/8/2019).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FAMI, Saiful Anam mengatakan, ada tiga pihak yang turut digugat. Yakni Presiden RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Dalam gugatan itu, terdapat lima poin yang diajukan. Pertama, meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama kepada seluruh masyarakat yang terdampak pemadaman listrik massal.
“Kita minta kerugian untuk dibayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 313 triliun,†ucap Saiful Anam kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Gugatan tersebut terdiri dua poin, yakni ganti rugi material sebesar Rp213 triliun dan imaterial sebesar Rp100 triliun.
Gugatan kedua, PLN harus meminta maaf kepada masyarakat terdampak di depan media massa.
Juga turut menuntut tergugat 1 yakni Presiden Jokowi agar melakukan audit secara menyeluruh terhadap PLN.
“Kemudian memerintahkan tergugat 1 (Presiden) memecat atau mereshuffle Menteri ESDM dan juga Menteri BUMN,†tambahnya.
Selain itu, meminta untuk menunjuk FAMI ataupun lembaga independen lainnya untuk memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.