EDITOR.ID – Jember, KPU Kabupaten Jember menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020 sebanyak 1.834.441 orang pada rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/9).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, seluruh anggota KPU Jember, Ketua dan Divisi data PPK se-Jember, Bawaslu Jember, Polres Jember, Bakesbangpol Jember, Kalapas Jember, Dispenduk Jember dan perwakilan partai politik di Jember.
“Jumlah DPS dalam Pilkada Jember sebanyak 1.834.441 pemilih yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember dengan rincian 907.109 pemilih laki-laki dan 927.332 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in di Jember.
Menurut ia, DPHP merupakan data yang diperoleh dari hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP, kemudian akan dimutakhirkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi DPS Pilkada Jember.
“DPS sifatnya sementara sehingga kami berharap kepada masyarakat Jember yang telah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar agar segera melaporkan diri ke PPS tau PPK di daerah domisili dan akan diproses di masa perbaikan DPS,” tuturnya.
Ia menjelaskan DPS hasil perbaikan nantinya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), sehingga diharapkan semua pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemungutan suara Pilkada Jember pada 9 Desember 2020.
Sementara Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Ahmad Hanafi mengatakan jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Wuluhan sebanyak 94.135 pemilih, sedangkan jumlah pemilih terendah berada di Kecamatan Jelbuk sebanyak 23.649 pemilih.
“Jumlah DPS Pilkada Jember 2020 lebih sedikit dibandingkan DPT Pilkada Jember 2015 sebanyak 1.892.435 pemilih dengan jumlah 4.347 TPS, namun kami akan terus melakukan perbaikan data,” katanya.
Menurutnya jumlah TPS Pilkada Jember 2020 sebanyak 4.752 lokasi dan jumlah tersebut sudah termasuk satu TPS yang berada di dalam Lapas Jember. (Tim)