Ada Indikasi 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar, Janji Bu Sri: Akan Kita Bersihkan Pegawai Culas!

Ditemukan Dugaan 964 ASN Pegawai Pajak Kemenkeu Diduga Melakukan Transaksi Mencurigakan

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers terkait temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).

Kemenkeu berjanji kepada Menkopolhukam untuk melakukan bersih-bersih di Kemenkeu.

Kemenkeu juga berjanji akan membantu sepenuhnya serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum didalam melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum bagi oknum pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan praktek culas dan pelanggaran pidana.

“Dan ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Sri Mulyani

Data PPATK Soal 964 Pegawai Berharta Tak Wajar Laporan 2007-2023

Sri Mulyani mengungkap data 964 pegawai di lembaganya terindikasi memiliki harta kekayaan tak wajar berdasarkan surat laporan dari PPATK. Dan data ini merupakan akumulasi rentang waktu selama 2007 sampai 2023.

“Jadi rata-rata 60 dari jumlah karyawan di Kemenkeu sebesar 74 ribu karyawan. Dulu pernah jumlahnya 80 ribu,” ujar Sri Mulyani.

Ditempat terpisah Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan juga perihal itu, dan membenarkan angka itu didapati berdasarkan laporan dari  PPATK.

Jumlah 964 pegawai tersebut dalam rentang waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2023,  dengan rinciannya sebagai berikut:

“Jumlah surat dari PPATK ada 266, sebanyak 185 atas permintaan Kemenkeu dan 81 surat inisiatif PPATK,” ungkapnya Sabtu (11/3/2023).

Kemenkeu juga mengklaim telah menindaklanjuti semua surat dari PPATK sejak 2007 – 2023 mengenai transaksi tidak wajar yang dilakukan praktek culas oleh pegawainya.

Dari laporan surat yang diterima Kemenkeu, ada 86 surat kini sedang ditindaklanjuti, dan hingga saat ini sedang dicari dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

“Artinya, informasi belum memadai dan kita terus menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan,” sambung Awan Nurmawan Nuh

Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan atau PPATK mengklaim sudah  melaporkannya ke pihak-pihak yang berwewenang dengan mengirimkan surat resmi ke Kemenkeu, total berjumlah 266 surat, 185 surat atas permintaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan 81 surat merupakan inisiatif PPATK.

Bahkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun melalui Itjen Kemenkeu  mengklaim telah menindaklanjuti laporan yang masuk dari PPATK.

Itjen menjelaskan, tidak semua dari ke 964 PNS Kemenkeu yang diduga melakukan transaksi mencurigakan dianggap melakukan ‘praktek culas’. Sehingga harta kekayaan ASN yang bersangkutan terlebih dahulu harus di audit dan diinvestigasi.

PPATK  merekomendasikan untuk memberi teguran keras hingga menghukum oknum  ASN apabila telah dilakukan audit investigasi terbukti melanggar aturan yang berlaku atas ketidakdisiplinan  terhadap 352 pegawai di institusi Kemenkeu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: