EDITOR.ID, Jakarta,- Sejumlah pejabat Pemerintah Propinsi Banten diduga terseret kasus pengadaan lahan untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan.
Kasus ini konon kabarnya melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Saat ini kasusnya sedang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru KPK Ali Fikri memastikan pihaknya telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
Menurutnya, kedua saksi itu merupakan pekerja lepas Dinas Pendidikan Provinsi Banten Yadi Suardi dan Pegawai Rohmat Nurkhasan.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kuasa pengguna anggaran Ardius Prihantono,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Kamis (2/6/2022).
Dirinya tidak menjelaskan terkait pendalaman apa saja yang akan dilakukan tim penyidik lewat kedua saksi tersebut.
Meski demikian, hal itu dilakukan untuk mendalami dan melengkapi informasi berkas perkara terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” tegas Ali.
Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menahan tiga orang tersangka.
Ketiganya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Ardius Prihantono, serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
“KPK sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021,” terang Alex. (tim)