Bupati Bogor Resmi Tersangka! Minta Rekayasa Laporan Keuangan, Orang BPK Minta “Sajen” Rp1,9 Miliar

EDITOR.ID, Jakarta,- Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat menyerahkan uang sesaji kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ibu Bupati ingin laporan keuangannya tak ada kejanggalan. Lalu Ade mengorder oknum auditor BPK Jabar agar merekayasa dan memoles laporan keuangan Pemkab Bogor jadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk jasa mendesain hasil audit jadi cantik tanpa penyalahgunaan keuangan ini, oknum BPK Jabar minta jatah Rp1,9 Miliar.

Ujungnya Ade Yasin terjaring OTT. Dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kejahatan korupsi ini Ade berkongkalikong dengan Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor sebagai tersangka. Mereka ditahan.

Para penjahat negara yang tega menjual hasil audit rekayasa memanfaatkan jabatannya sebagai auditor BPK itu antara lain Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.

Kemudian Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

“Tersangka sebagai pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli membeberkan kronologis suap dan peran Bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus ini. Adapun kasus ini bermula dari keinginan Ade agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ade sebelumnya mendapatkan laporan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan bisa berdampak pada kesimpulan disclaimer.

Ade pun meminta agar diupakan Pemkab Bogor kembali meraih predikat WTP. Hal ini kemudian membuat anak buah Ade bergerak melakukan kongkalikong dengan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat untuk memuluskan predikat WTP itu.

Tim audtor sejak awal disusun dan dikondisikan hanya untuk memeriksa SKPD tertentu yang tak membuat laporan keuangan Pemkab Bogor jelek.

Namun, dalam pelaksanaan audit itu, SKPD yang diperiksa auditor BPK juga menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di kawasan Pakansari senilai Rp 96,4 miliar di Dinas PUPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: