KPK Hitung Uang Sitaan dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin

EDITOR.ID, Jakarta,- Hingga petang ini Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin secara maraton terkait dugaan suap. Selain Ade Yasin KPK juga memeriksa sejumlah pejabat BPK Jawa Barat.

Mereka baru saja terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar secara senyap lembaga anti rasuah itu sejak Selasa hingga Rabu (27/4/2022) dinihari.

Sejumlah uang disita dalam OTT KPK, namun uang dalam pecahan rupiah tersebut masih dihitung jumlahnya.

“Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga ditemukan uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya hingga kini masih dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak yang ditangkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Ali mengatakan ada 12 orang, termasuk Ade Yasin, yang ditangkap KPK. Mereka masih diperiksa secara maraton di gedung Merah Putih KPK.

“Sampai dengan saat ini KPK mengamankan 12 orang di antaranya Bupati Bogor, beberapa orang pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Ali.

Ali mengatakan kasus ini terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Namun, dia belum menjelaskan berapa total dugaan suap dalam kasus ini.

“Saat ini seluruh pihak masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara maraton di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali.

Bupati Bogor dan mereka yang ditangkap itu masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang kena OTT tersebut.

Sebelum Kena OTT, Bu Bupati Larang ASN Terima Suap

Sehari sebelum terjaring OTT, Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN).

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini diterbitkan pada 25 April 2022.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong seperti dilansir dari Antara.

ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: